
JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai. Ketiganya terbukti melakukan penipuan berkedok investasi dan mencatut nama perusahaan asing berizin.
Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan berizin di Colorado, AS. Sedangkan VID meniru Video Media Company Limited, agensi periklanan legal di Inggris. Satgas PASTI menegaskan kedua perusahaan asli itu tidak pernah menawarkan investasi apa pun.
Hasil verifikasi, Appeninc dan VID tidak memiliki izin sesuai dari Kementerian Investasi/BKPM. Aplikasi/website keduanya juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komdigi.
Modus Appeninc berupa aplikasi “tebak gambar”. VID menjalankan aplikasi “nonton iklan” plus tawaran proyek fiktif. Keduanya mewajibkan member deposit dana dan rekrut anggota baru (member get member) untuk dapat pendapatan harian dan bonus.
Sementara itu, Sensenowai menipu lewat skema investasi kripto dengan layanan copy trading di aplikasi Wapex. Member juga wajib deposit dan rekrut anggota baru. Meski berbadan hukum PT, kegiatan Sensenowai tidak sesuai izin BKPM dan tidak terdaftar sebagai PSE.
Satgas PASTI telah menghentikan operasional ketiga platform dan akan memblokir seluruh aplikasi serta tautan terkait. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dilakukan untuk proses penindakan.
Masyarakat yang dirugikan diminta segera lapor ke APH setempat. Satgas PASTI mengimbau warga waspada terhadap tawaran investasi berkeuntungan tinggi tak logis, terutama yang mencatut nama perusahaan asing.
Laporkan investasi ilegal via http://sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp 081-157-157-157. Korban penipuan transfer bisa lapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di http://iasc.ojk.go.id untuk blokir rekening pelaku.








Tinggalkan komentar