,

DPRD Banjar Bahas Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda PBB

MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna membahas sejumlah agenda diantaranya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB), di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (13/05/2026).

Pembahasan tersebut berkaitan dengan aset bangunan di kawasan Pasar Perdagangan Batuah (PPB) yang dinilai telah produktif dan memiliki aktivitas perdagangan aktif.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Banjar, Rachmad Ferdiansyah, mengatakan nilai aset bangunan yang diusulkan dalam penyertaan modal tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar.

“Yang jelas sekitar Rp12 miliar nilai bangunannya,” ujarnya usai rapat.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, menjelaskan penyertaan modal itu tidak mencakup seluruh bangunan di kawasan Pasar, melainkan hanya aset yang dinilai sudah produktif.

Ia menjelaskan, aset tersebut meliputi bangunan ruko dan bangunan bak di Blok A serta Blok B yang sudah digunakan pedagang untuk aktivitas jual beli.

“Tidak seluruhnya, hanya bagian yang memang sudah produktif dan ada pedagangnya,” katanya.

Rusdiansyah menyebut jumlah bangunan yang masuk dalam usulan tersebut terdiri dari 130 unit ruko dan 1.008 bangunan bak.

Ia menambahkan hasil appraisal dan uji petik terkait potensi penyesuaian nilai sewa masih dalam tahap kajian pemerintah daerah agar nantinya tidak memberatkan pedagang.

“Hasil appraisal masih dikaji lagi oleh pemerintah. Jangan sampai nanti pedagang merasa terbebani karena nilainya terlalu besar,” ucapnya.

Rusdiansyah mengatakan penetapan tarif sewa nantinya tetap mengacu pada aturan dan dasar hukum yang berlaku.(zr)

Tinggalkan komentar