
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar memperkuat pengawasan terhadap dokumen lingkungan dan kepatuhan perizinan perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula DPRKPLH Kabupaten Banjar, Bincau, Martapura, Rabu (20/5/2026).
Rapat koordinasi tersebut diikuti sekitar 51 perusahaan MBLB dan membahas tata kelola perizinan usaha, pelaporan lingkungan, serta kepatuhan administrasi perusahaan tambang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H Ikhwansyah, mengatakan sektor pertambangan memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan juga harus diawasi agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Menurutnya, dokumen dan perizinan lingkungan menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah mendukung investasi yang berjalan sesuai aturan, termasuk memiliki komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Banjar, Rahman Hadi Priyanto, menjelaskan sebagian besar izin usaha galian C berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan berkala serta kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki.
“Yang menjadi perhatian kami adalah pelaporan berkala dan masa berlaku dokumen lingkungan para pelaku usaha,” ujarnya.
Rahman menyebut mayoritas perusahaan yang mengikuti rapat koordinasi masih memiliki izin aktif dan legal untuk beroperasi.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, sehingga investasi di sektor pertambangan tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan dan kelestarian lingkungan.(zr)








Tinggalkan komentar