
MOSI TIDAK PERCAYA
ALIANSI MASYARAKAT SIDOMULYO I
TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN ETIK, PELANGGARAN HAM, DAN PENYIMPANGAN PROSES PERADILAN DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb.
Lampiran:
- Uraian Dugaan Pelanggaran HAM dan Pelanggaran Etik oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dalam Perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb.
- Uraian Penjelasan Hak Kepemilikan Masyarakat Sidomulyo I Atas Bidang Tanah Yang Menjadi Sengketa Dengan TNI-AD
Perihal:
Mosi Tidak Percaya dan Tuntutan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM yang Dialami Masyarakat Sidomulyo I
Kepada Yth:
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Majelis Hakim Kasasi Perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb.
Dengan hormat,
Kami yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sidomulyo I, menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap proses pemeriksaan dan penanganan perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb. yang kami nilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat serta diduga kuat melanggar prinsip-prinsip hukum, etika peradilan, dan hak asasi manusia.
Mosi tidak percaya ini kami sampaikan sebagai bentuk kegelisahan, perlawanan moral, dan tuntutan keadilan atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh Majelis Hakim atas nama:
RAKHMAD DWI NANTO, S.H., M.H.
ARTIKA ASMAL, S.H., M.H.
ISMAYA SALINDRI, S.H., M.H.
serta Panitera Pengganti:
ADITYA SUKMA OJANA RAHARDI, S.H.
dalam perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb.
Adapun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar mosi tidak percaya ini antara lain:
- Dugaan perubahan fakta persidangan melalui perubahan atau pengaburan keterangan saksi di muka persidangan;
- Dugaan perubahan objek sengketa yang berbeda dari substansi perkara Perdata Nomor 52/Pdt.G/2013/PN.Bjb.;
- Dugaan perampasan hak konstitusional masyarakat Sidomulyo I yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya namun terdampak langsung oleh putusan;
- Dugaan tindakan tidak profesional, tidak independen, dan tidak berkeadilan dalam proses pemeriksaan perkara;
- Dugaan pengabaian fakta-fakta persidangan yang berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.
Bahwa tindakan tersebut diduga bertentangan dengan:
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil;
Prinsip-prinsip hak asasi manusia serta asas peradilan yang jujur, adil, independen, dan tidak memihak.
Bahwa atas dasar itu, kami menilai telah terjadi krisis integritas dan hilangnya kepercayaan publik terhadap proses peradilan dalam perkara dimaksud.
Maka dengan ini kami menyatakan:
KAMI MENYATAKAN MOSI TIDAK PERCAYA
terhadap proses pemeriksaan dan penanganan perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb. sampai adanya pemeriksaan etik dan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
TUNTUTAN AKSI ALIANSI MASYARAKAT SIDOMULYO I
- Mendesak Ketua Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik dan dugaan pelanggaran HAM dalam perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb.;
- Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk memberikan perhatian serius terhadap krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Banjarbaru;
- Mendesak penonaktifan sementara Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dalam perkara tersebut sampai adanya putusan etik yang berkekuatan tetap;
- Mendesak Komisi Yudisial RI untuk melakukan pengawasan aktif dan terbuka terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan masyarakat Sidomulyo I;
- Mendesak agar pemeriksaan dan putusan kasasi dalam perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb. ditunda sampai proses pemeriksaan etik selesai dilakukan;
- Menuntut adanya jaminan perlindungan hukum dan hak konstitusional bagi masyarakat Sidomulyo I yang terdampak langsung oleh perkara tersebut;
- Menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan kehakiman yang mengorbankan rakyat kecil dan masyarakat pencari keadilan;
- Menuntut pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melalui proses yang transparan, adil, dan akuntabel.
Kami menegaskan bahwa mosi tidak percaya ini merupakan bentuk perjuangan konstitusional masyarakat dalam mencari keadilan serta upaya menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap berpihak pada kebenaran, hukum, dan kemanusiaan.
Apabila tuntutan ini diabaikan, maka kami akan terus melakukan konsolidasi rakyat, advokasi hukum, kampanye publik, dan aksi massa sebagai bentuk perjuangan melawan ketidakadilan.
Demikian mosi tidak percaya ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.
Tuntutan aksi Aliansi Sidomulyo 1 ke PN Banjarbaru
Wira Surya Wibawa, SH, MH, ketua tim advokasi Aliansi Pejuang Sidomulyo 1








Tinggalkan komentar