
MARTAPURA – Setelah sempat kosong selama beberapa waktu pasca wafatnya anggota DPRD Kabupaten Banjar, Sahtam, kursi legislatif tersebut akhirnya kembali terisi. Muhammad Shodiq Wa’die resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (17/6/2026).
Pelantikan tersebut sekaligus mengakhiri tanda tanya sejumlah pihak mengenai proses pengisian kursi dewan yang berlangsung cukup lama sejak ditinggalkan almarhum Sahtam.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Agus Maulana, menegaskan bahwa lamanya proses PAW bukan disebabkan persoalan politik maupun dinamika di internal partai. Menurutnya, seluruh tahapan harus dilalui sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada persoalan di internal partai. Memang prosesnya membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi, verifikasi, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah seluruh persyaratan dan tahapan administrasi dinyatakan lengkap, DPRD dapat melaksanakan peresmian pengangkatan anggota pengganti antar waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dengan bergabungnya Muhammad Shodiq Wa’die, Agus berharap kinerja DPRD Kabupaten Banjar semakin optimal, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami berharap beliau bisa segera beradaptasi dan melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya dijalankan almarhum Sahtam, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, mengatakan pihaknya hanya menjalankan proses sesuai regulasi. Setelah menerima usulan PAW dari DPRD, KPU melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
Menurutnya, proses sempat memerlukan verifikasi lanjutan setelah adanya tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD. Namun begitu seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya langsung diproses sesuai ketentuan.
“Begitu dokumen yang diperlukan lengkap, kami langsung memproses sesuai ketentuan. Semua tahapan dilakukan dalam batas waktu yang telah diatur,” jelasnya.
Kini, seluruh kursi DPRD Kabupaten Banjar kembali terisi penuh. Kehadiran Muhammad Shodiq Wa’die diharapkan dapat memperkuat peran lembaga legislatif daerah dalam mengawal kebijakan pembangunan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Banjar.
Proses PAW ini juga menjadi bagian dari mekanisme demokrasi yang memastikan setiap kekosongan jabatan legislatif dapat diisi melalui prosedur yang sah, sehingga keberlanjutan tugas dan fungsi wakil rakyat tetap berjalan sebagaimana mestinya.(mcbanjar)








Tinggalkan komentar