4 Pejabat PDAM Batola Jadi Tersangka Korupsi, Kejari: Bukti Sudah Cukup

Kantor PDAM Batola di Marabahan, Kamis (25/6/2026).

MARABAHAN – Kasus dugaan korupsi di PDAM Barito Kuala (Batola) akhirnya naik ke babak penyidikan. Kejaksaan Negeri Batola resmi menetapkan 4 orang tersangka, Jumat 26/06/2026 siang.

Empat Tersangka Ditahan 20 Hari
Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, menyebut penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum berlaku,” ujar Andrianto dalam konferensi pers di kantornya.

Keempat tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, mereka diamankan dalam operasi senyap oleh tim Kejari Batola pada Kamis 25/06/2026.

Siapa Saja Tersangkanya?
Kejari Batola merinci peran masing-masing tersangka dalam struktur PDAM Batola:

  1. NZ – Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Batola
  2. DJ – Staf Administrasi dan Keuangan PDAM Batola
  3. SMD – Direktur PDAM Batola periode 2016 hingga 2020
  4. SDN – Kepala Sub Bagian Umum PDAM Batola

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Jasa
Kasus ini menyeret dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa di BUMD air minum milik Pemkab Batola tersebut.

Penyidikan ini jadi perhatian publik Batola, mengingat PDAM adalah layanan vital masyarakat. Kejari Batola memastikan akan mengusut tuntas aliran dana dan kerugian negara dalam kasus ini.

Andrianto belum merinci total kerugian negara. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (kabarkalsel)


Tinggalkan komentar