,

DPRD Banjar Setujui 4 Raperda, Termasuk Pertanggungjawaban APBD 2025

MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, salah satunya terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda, yang berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora bersama unsur pimpinan lainnya. Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD lingkup Pemkab Banjar, serta anggota DPRD Banjar.

Empat Raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Banjar menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, persetujuan itu disertai sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dalam pelaksanaannya.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama selama proses pembahasan hingga menghasilkan persetujuan bersama.

Ia mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan daerah melalui peran BPK dan DPRD, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Saidi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setelah disepakati bersama, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Saidi berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam mendukung pembangunan Kabupaten Banjar yang berkelanjutan.(zr)

Tinggalkan komentar