Tidak Ada Keadilan Dalam Pengadilan Militer: Solidaritas Untuk Andrie Yunus, Juwita, MHS dan Para Korban Pembunuhan Oleh Oknum TNI

SIARAN PERS
AKSI KAMISAN BANJARBARU #35

Banjarbaru, 16 Juli 2026 – Aksi Kamisan Banjarbaru kembali digelar untuk ke-35 kalinya pada Kamis, 16 Juli 2026 di Titik 0 Km Banjarbaru.

Aksi Kamisan menjadi ruang solidaritas sekaligus ruang perlawanan sipil untuk menyuarakan kritik terhadap berbagai isu sosial dan mandeknya reformasi peradilan militer di Indonesia. Hingga hari ini, aparat bersenjata dinilai terus melanggengkan impunitas dan menutup pintu keadilan bagi para korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum berseragam.

Dengan tajuk “Tidak Ada Keadilan Dalam Pengadilan Militer”, massa aksi menyoroti sejumlah kasus kekerasan fatal oleh aparat militer yang merenggut hak hingga nyawa warga sipil. Di antaranya kasus yang menimpa Andrie Yunus, Juwita, MHS, serta korban lainnya.

Maraknya kasus pidana, mulai dari teror penyiraman air keras hingga pembunuhan, menjadi bukti nyata bahwa kultur militerisme yang identik dengan kekerasan, minimnya akuntabilitas hukum, dan proses peradilan yang tidak transparan masih menjadi ancaman serius bagi warga negara Indonesia.

UU Peradilan Militer Dinilai Jadi “Tameng Hukum”
Aksi Kamisan Banjarbaru menilai salah satu akar masalah dari langgengnya praktik kesewenang-wenangan ini bertumpu pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai sudah usang.

Selama hampir tiga dekade, undang-undang tersebut kerap menjadi “tameng hukum” dan “jalan pintas” untuk mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oknum militer di ranah tertutup.

Padahal, hal ini jelas menyalahi amanat Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa prajurit yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum harus diadili di peradilan umum atau sipil.

“Ketika aparat militer yang melakukan tindak pidana hingga mengakibatkan kematian terhadap warga sipil tidak diseret ke pengadilan umum, asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum runtuh,” tegas massa aksi.

Pengadilan militer dalam kasus pidana umum dinilai gagal memberikan rasa keadilan yang transparan bagi korban dan justru merawat mata rantai kekerasan atas nama institusi.

5 Tuntutan Aksi Kamisan Banjarbaru #35

  1. Segera revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memastikan seluruh anggota TNI atau aparat militer yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada yurisdiksi peradilan umum.
  2. Adili seluruh pelaku pidana dan pelaku pembunuhan dari oknum aparat militer. Jamin proses hukum yang transparan, akuntabel, dan terbuka di pengadilan sipil, bukan melalui mekanisme internal yang mencederai keadilan.
  3. Tolak segala bentuk militerisme hingga skala terkecil dan tolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang aparat keamanan dalam ruang publik dan kehidupan warga negara.
  4. Penuhi hak pemulihan bagi korban dan keluarganya, terlebih bagi Andrie Yunus, Juwita, MHS, serta seluruh korban kebrutalan aparat yang hak-haknya diabaikan oleh negara.
  5. Mendesak Komnas HAM dan lembaga pengawas independen untuk mengusut tuntas keterlibatan struktural maupun personal dalam setiap kasus kekerasan fatal yang melibatkan anggota militer.

Aksi Kamisan Banjarbaru menegaskan bahwa supremasi sipil dan perlindungan Hak Asasi Manusia adalah harga mati dalam negara hukum yang demokratis.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, buruh, pekerja, dan seluruh warga negara Indonesia untuk menolak tunduk pada normalisasi kekerasan aparat. Mari terus merapatkan barisan dan mengawal tuntutan reformasi hukum demi tegaknya keadilan yang sebenar-benarnya,”

Hidup Korban!
Jangan Diam!
Lawan!

Aksi Kamisan Banjarbaru
16 Juli 2026

Narahubung:
Muhammad Salman Al-Farisi
Relawan Aksi Kamisan Banjarbaru


Tinggalkan komentar