,

Perusahaan Wajib Bentuk LKS Bipartit dan Penuhi Jamsostek, Pemkab Banjar Dorong Kesejahteraan Pekerja

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong perusahaan membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui Rapat Koordinasi (Rakoor) Pembentukan LKS Bipartit dan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang digelar di Hotel Rodhita, Martapura, Rabu (22/7/2026).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah, mengatakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan merupakan fondasi penting dalam meningkatkan produktivitas perusahaan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Menurutnya, salah satu upaya mewujudkan hal tersebut ialah melalui optimalisasi peran LKS Bipartit sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha dan pekerja di tingkat perusahaan.

“Salah satu sarana penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui optimalisasi peran LKS Bipartit di tingkat perusahaan, sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha dan pekerja,” ujar Ikhwansyah.

Ia mengungkapkan masih terdapat perusahaan yang belum membentuk LKS Bipartit secara optimal maupun memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

Karena itu, Ikhwansyah menekankan enam hal yang perlu menjadi perhatian bersama, mulai dari mengedepankan dialog dan musyawarah dalam penyelesaian hubungan industrial, menyusun kebijakan ketenagakerjaan berbasis data, menjaga stabilitas hubungan kerja, menyeimbangkan hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha sesuai ketentuan perundang-undangan, memperkuat peran LKS Bipartit sebagai mitra strategis pemerintah daerah, hingga mendorong inovasi peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pemanfaatan program pinjaman perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar, Hj. Siti Mahmudah, menegaskan pembentukan LKS Bipartit bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 50 pekerja.

Ia mengatakan rakoor tersebut menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, termasuk pemenuhan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

“Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 pekerja atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit. Melalui rapat koordinasi ini, kita ingin memastikan sejauh mana pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan tersebut, termasuk pemenuhan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja,” jelas Mahmudah.

Melalui rakoor tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap pembentukan LKS Bipartit dan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di lingkungan perusahaan semakin optimal sehingga mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banjar.(zr)

Tinggalkan komentar