Mata Rantai Korupsi: Oligarki-Politisi-Birokrat-APH


“MENGAPA KORUPSI TERUS TERJADI: MEMBEDAH RANTAI KEKUASAAN DAN UANG”

Korupsi di Indonesia jarang terjadi karena “1 orang jahat”.
Korupsi terjadi karena ada rantai yang saling menguntungkan. Kalau 1 mata rantai putus, yang lain akan cari pengganti.

Ini polanya:

1. TAHAP PEMODALAN: “OLIGARKI”
Ada kelompok usaha yang bisnisnya butuh “keamanan” dan “keistimewaan”.
Contoh: proyek, konsesi tambang, monopoli barang.
Caranya: mendanai kontestasi politik. Logikanya sederhana, “saya biayai kamu menang, nanti kebijakan dan proyek diarahkan ke saya”.
Ini bukan suap. Ini “investasi politik” yang nanti ditagih.

2. TAHAP KEBIJAKAN: “POLITISI/PEJABAT POLITIK”
Setelah duduk, pejabat politik punya 2 beban.
Beban pertama: membayar “utang budi” ke pemodal.
Beban kedua: menjaga kekuasaan agar bisa menang lagi.
Caranya: membuat anggaran, peraturan, dan penunjukan proyek yang menguntungkan pemodal tadi.
Agar mulus, birokrasi harus “diarahkan”.

3. TAHAP EKSEKUSI: “BIROKRAT”
Di sinilah teknisnya jalan. Kadis, PPK, Direktur.
Mereka dapat tekanan dari atas: “proyek ini harus begini”.
Kalau menolak, risikonya mutasi, karir mentok, bahkan dipersulit.
Kalau mengikuti, risikonya hukum.
Akhirnya banyak yang “mengikuti” karena merasa tidak punya pilihan.
Dan saat hukum datang, berkas, tanda tangan, dan SK ada di meja mereka. Maka mereka yang pertama kali diproses.

4. TAHAP “PENGAMANAN”: KELEMAHAN PENEGAKAN HUKUM
Seharusnya di tahap ini rantai diputus.
Tapi yang terjadi: penyidikan sering berhenti di level pelaksana.
Alasannya klasik: “bukti tidak cukup sampai ke atas”, “tidak ada perintah tertulis”.
Ditambah lagi ada celah hukum seperti praperadilan, dan belum adanya UU Perampasan Aset yang membuat aset hasil korupsi sulit dikejar.
Hasilnya publik melihat: yang kecil kena, yang besar aman.

3 CONTOH POLA INI DALAM KASUS NYATA:

  1. Kasus Proyek Infrastruktur Daerah
    Ada proyek besar. Lelang “diatur”. Pemenangnya perusahaan tertentu.
    Yang diproses: PPK dan penyedia. Yang “mengarahkan anggaran” tidak tersentuh.
  2. Kasus Penyimpangan di BUMN/Asuransi
    Ada keputusan bisnis yang merugikan negara.
    Yang diproses: Direksi dan staf keuangan. Pemilik manfaat dan yang “menitipkan orang” tidak dikejar asetnya.
  3. Kasus Harta Tidak Wajar
    Ditemukan uang dan emas dalam jumlah fantastis.
    Yang diperiksa: pemilik rumah, kurir. Pertanyaan “uang ini dari bisnis apa, dan siapa yang melindungi” jalan di tempat.

KESIMPULAN:

Korupsi terjadi karena 3 hal bertemu: UANG, KUASA, dan KESEMPATAN.

  1. Uang dari pemodal untuk membeli pengaruh.
  2. Kuasa dari pejabat untuk mengarahkan kebijakan.
  3. Kesempatan dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sampai tuntas.

Selama kita hanya memotong “pelaksananya” saja, maka 2 mata rantai di atas akan terus mencari pelaksana baru.

Solusinya bukan pesimis pada APH. Tapi menuntut 3 hal:

  1. Usut sampai hulu – Kejar aliran uang dan pemilik manfaat.
  2. Sita aset duluan – Biar tidak ada insentif untuk korupsi.
  3. Transparansi – Anggaran, lelang, dan dana politik dibuka ke publik.

Selama rakyat terus mengawal, maka “ruang” untuk bermain di antara rantai itu akan semakin sempit.


Tinggalkan komentar