
BANJARBARU – PT Air Minum Intan Banjar memastikan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan maupun mengonsumsi air PDAM. Proses pengolahan air yang diterapkan perusahaan telah mengantongi sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kasubbag Hukum dan Humas PT Air Minum Intan Banjar, Mahyuni, mengatakan proses pengolahan air di perusahaan telah memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH berdasarkan fatwa MUI. Berdasarkan sertifikasi tersebut, air yang diproduksi PT Air Minum Intan Banjar dinyatakan suci dan mensucikan.
“Bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan air juga telah bersertifikat halal,” ujar Mahyuni, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses pengolahan air, PT Air Minum Intan Banjar menggunakan bahan kimia yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Koagulan digunakan untuk membantu menjernihkan air, sedangkan disinfektan berfungsi mematikan bakteri sehingga air yang diproduksi aman untuk dikonsumsi.
Mahyuni menambahkan penggunaan kedua bahan tersebut dilakukan secara terukur dan diawasi pada setiap tahapan pengolahan agar kualitas air tetap terjaga sebelum didistribusikan kepada pelanggan.
“Seluruh penggunaan bahan kimia diawasi agar air yang diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat tetap memenuhi standar kualitas yang berlaku,” katanya.
Untuk memastikan kualitas air tetap terjaga hingga diterima pelanggan, PT Air Minum Intan Banjar juga melakukan pemeriksaan secara berkelanjutan melalui Laboratorium Quality Control. Pemeriksaan dilakukan secara rutin selama 24 jam berdasarkan parameter yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023.
“Pemeriksaan kualitas air dilakukan secara rutin selama 24 jam sehingga kualitas air yang diproduksi selalu terpantau,” ucapnya.
Dengan sertifikasi halal, penggunaan bahan kimia yang telah tersertifikasi, serta pengawasan kualitas air selama 24 jam, PT Air Minum Intan Banjar memastikan air yang didistribusikan kepada masyarakat telah memenuhi ketentuan kehalalan sekaligus standar kualitas air minum sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2023.(zr)








Tinggalkan komentar