TIDAK KAPOK! Divonis Setahun, Mafia Tanah HSS Ketangkap Lagi — KAKI Desak Kejati Kalsel Tuntut Berat


BANJARBARU — Vonis 1 tahun penjara ternyata tidak bikin jera. Sindikat dugaan mafia tanah di Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali berulah, dan kali ini Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel naik pitam.

Selasa (20/10/2026), KAKI Kalsel mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalsel. Di depan Kasi Penkum Yuni Priyono, mereka bongkar fakta: Tirawan Cs, yang baru saja divonis Pengadilan Negeri Kandangan karena memalsukan surat tanah, ternyata kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalsel dalam kasus serupa — beda lahan, modus sama, lokasi masih HSS.

“Ini bukan lagi kejahatan perorangan, ini sudah sindikat. Kami desak Kejati tuntut berat!” tegas perwakilan KAKI dalam audiensi.

Main Dua Lahan, Dua Kali Palsu

Kasus pertama: Tirawan Cs memalsukan surat tanah di HSS dan divonis 1 tahun. Publik menilai vonis terlalu ringan untuk mafia tanah.

Kasus kedua: belum sempat bebas lama, polisi kembali menemukan pemalsuan surat tanah lain yang diduga melibatkan orang yang sama. Berkasnya kini masih di penyidik.

Menanggapi desakan itu, Yuni Priyono membenarkan vonis 1 tahun tersebut dan menyebut kasus baru masih berstatus P-19 — berkas dikembalikan polisi karena belum lengkap, belum P-21.

“Yang bersangkutan sudah pernah terbukti memalsukan tanah dan divonis. Status baru ini akan jadi bahan evaluasi dalam penuntutan nanti,” kata Yuni.

Artinya, Kejati membuka peluang tuntutan lebih berat karena pelaku adalah residivis.

Tidak Hanya Tanah, Korupsi Dinkes Banjar Ikut Disorot

Dalam audiensi yang sama, KAKI juga menyoroti dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar yang dinilai jalan di tempat.

KAKI menegaskan akan terus mengawal kedua kasus tersebut sampai ke pengadilan.

Pelajaran: Mafia Tanah Hidup dari Vonis Ringan

Kasus HSS ini jadi contoh klasik: kalau pemalsu surat tanah cuma divonis 1 tahun, mereka akan anggap itu ongkos bisnis. Keluar penjara, bikin surat palsu lagi, jual lahan lagi.

Masyarakat HSS yang punya tanah adat diminta cek kembali surat-suratnya ke BPN dan desa — jangan sampai lahan yang sudah diwariskan turun-temurun tiba-tiba sudah bersertifikat atas nama orang lain. (AP)


Tinggalkan Balasan