
Oleh: Seekor Bekantan Pulau Kaget
Assalamualaikum.
Perkenalkan, saya bekantan. Hidung saya panjang, bukan karena sombong, tapi karena kebanyakan menghirup laporan keuangan BKSDA.
Saya dengar, Bapak-Bapak di Kantor BKSDA Banjarbaru sekarang sedang ditahan di Lapas Banjarbaru. Selamat ya, Pak. Akhirnya Bapak merasakan apa yang saya rasakan: di dalam kandang, makanannya dijatah, tidak bisa kemana-mana.
Bedanya, saya dikandangkan karena diselamatkan. Bapak dikandangkan karena menyelamatkan uang kemitraan.
Terima kasih banyak, Pak. Berkat Bapak, saya belajar ekonomi baru.
Dulu saya pikir, kalau hutan saya terbakar, saya akan dapat pohon rambai baru dari dana kemitraan perusahaan. Ternyata saya salah. Yang dapat pohon itu bukan saya, tapi rekening pribadi.
Dulu saya pikir, in-kind itu artinya bibit, pupuk, dan pompa air. Ternyata in-kind versi Banjarbaru itu artinya “in-kan ke kantong”.
Dulu saya pikir, karhutla itu bencana. Ternyata bagi Bapak, karhutla itu berkah. Karena kalau hutan saya sudah jadi abu, tidak ada yang bisa ngecek apakah 10.000 bibit yang tertulis di SPJ itu benar-benar ditanam atau cuma ditanam di Excel.
Saya juga dengar, jatah pisang saya di kandang transit juga diembat. Pantas saja saya kurus. Saya kira diet. Ternyata anggaran saya yang diet.
Tapi saya tidak marah, Pak. Saya justru bangga.
Karena akhirnya, untuk pertama kalinya dalam sejarah konservasi Kalimantan Selatan, manusia yang dilindungi, bukan satwa.
Manusia-manusia itu dilindungi pasal. Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Sementara saya? Saya tetap dilindungi baliho. Di baliho tertulis “Selamatkan Bekantan”. Di bawah baliho, habitat saya dijual cash.
Saran saya, Pak. Nanti kalau di dalam Lapas, tolong tanam rambai ya. Siapa tahu ada bekantan baru masuk Lapas juga.
Salam dari Pulau Kaget yang tidak pernah dikagetkan oleh pengumuman Kejati, karena kami sudah lama kaget.
Hormat saya,
Bekantan Berhidung Panjang
NIP: 000.123/Bekantan-Kaget/2024








Tinggalkan Balasan