
MARTAPURA – Polres Banjar mengungkap tiga kasus pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Banjar dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari tiga kejadian tersebut, total area yang terbakar mencapai 2.195,92 meter persegi berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto menjelaskan, dua kasus ditangani Satreskrim Polres Banjar melalui tim gabungan Resmob, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dan Polsek Martapura. Sementara satu kasus lainnya ditangani Polsek Martapura Timur.
“Dua kasus ditangani Satreskrim Polres Banjar dan satu kasus ditangani Polsek Martapura Timur. Tim gabungan mengamankan dua orang tersangka, kemudian untuk kasus di Martapura Timur, Polsek mengamankan satu orang tersangka,” ungkap Boni saat memaparkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Dua kejadian pertama berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di area persawahan Desa Tambak Baru Ulu, Kecamatan Martapura. Dalam satu lokasi dan waktu tersebut, polisi mengamankan dua tersangka. Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 Wita di area persawahan Desa Tambak Anyar RT 05, Kecamatan Martapura Timur.
Hasil pengukuran BPN Kabupaten Banjar mencatat, luas lahan terbakar pada kejadian pertama mencapai 6,92 meter persegi dan kejadian kedua 19 meter persegi. Adapun pada kejadian di Desa Tambak Anyar, luas area terbakar mencapai 2.170 meter persegi. Dengan demikian, total luas lahan terbakar dari ketiga kejadian tersebut mencapai 2.195,92 meter persegi.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing Khairul Padli berusia 51 tahun, Adnan berusia 53 tahun, dan Zainal Akli alias Zainal berusia 48 tahun. Ketiganya diduga melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan yang akan digunakan kembali untuk kegiatan penanaman.
Boni menjelaskan, pembakaran dipilih karena dianggap lebih praktis oleh para pelaku, baik dari segi biaya maupun tenaga. Selain itu, mereka juga menganggap cara tersebut dapat menyuburkan tanah.
“Modus operandinya, pelaku melakukan pembukaan lahan dengan cara membersihkan lahan melalui pembakaran. Setelah itu, lahan akan digunakan untuk proses penanaman kembali. Jadi, dibakar terlebih dahulu karena selain menghemat biaya dan tenaga, juga dianggap lebih menyuburkan tanah,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah korek api, masing-masing merek FOX berwarna ungu dan X2000 berwarna biru, satu bilah parang dengan panjang sekitar 62 sentimeter, serta satu buah senter kepala berwarna biru dan perak merek Dony.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.(zr)








Tinggalkan Balasan