
Oleh Hafizhaturrahmah
Saat hari ini dada kita terasa sesak menatap langit pekat berjelutak asap, atau merinding menyaksikan jutaan hektare hutan terbakar dan air bah menerjang permukiman, kondisi itu mencerminkan reaksi mendalam dari jiwa. Dalam kacamata psikologi lingkungan, rasa sesak tersebut menandakan eco-anxiety, sebuah kelelahan batin eksistensial yang timbul karena ruang hidup tempat kita menganyam memori, identitas, dan emosi (place identity, sebagaimana dirumuskan Harold Proshansky) sedang dihancurkan secara sistematis.
Data BNPB per Oktober 2026 yang mencatat ribuan kejadian bencana dan ratusan ribu hektare karhutla, melumpuhkan sekolah serta memicu ratusan ribu kasus ISPA, menjadi gambaran riil dari runtuhnya daya dukung lingkungan akibat keserakahan struktural. Sayangnya, masyarakat modern kerap mengidap moral disengagement sebagaimana dijelaskan Albert Bandura, yaitu kepiawaian menormalisasi kerusakan dan memisahkan hasrat ekonomi dari tanggung jawab etis. Di titik kemandekan ini, kita membutuhkan rekonstruksi cara pandang mendasar untuk menegaskan kembali bahwa Islam merupakan ajaran yang berorientasi ekologis secara mendasar (ecocentric faith).
Selama bertahun-tahun, teks keagamaan kerap ditafsirkan secara bias antroposentris. Manusia merasa menjadi penguasa tunggal yang berhak mengeksploitasi alam demi pertumbuhan ekonomi tanpa batas. Konsep khalifah fil ardh kerap disalahartikan sebagai penguasaan mutlak, padahal secara etimologis dan substantif, khalifah bermakna amanah kepengurusan dan perlindungan.
Al-Qur’an secara eksplisit mengkritik kerusakan ekologis akibat ulah tangan manusia dalam surah Ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali.”
Dalam mahakarya tafsir Turki Haqq Dini Kur’an Dili, ulama besar Elmalılı Hamdi Yazır menerangkan bahwa al-fasad pada ayat ini merujuk pada rusaknya tatanan alami dan hilangnya keberkahan bumi akibat ulah tangan manusia yang melampaui batas kewenangan etisnya. Ulama teologi klasik asal Turkestan, Abu Mansur Al-Maturidi, dalam Ta’wilat Ahl al-Sunnah juga menekankan bahwa kerusakan alam yang muncul di daratan dan lautan merupakan teguran nyata agar manusia menyadari kerapuhan dirinya dan menghentikan eksploitasi yang merusak.
Tafsir ekologis mutakhir menggarisbawahi bahwa ayat tersebut mengandung kerangka gugatan etis dan hukum yang sangat kuat. Allah SWT mengikat keseimbangan alam (mizan) dengan moralitas manusia, sebagaimana ditegaskan dalam surah Ar-Rahman ayat 7-9:
وَٱلسَّمَآءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ ٱلْمِيزَانَ ﴿٧﴾ أَلَّا تَطْغَوْا۟ فِى ٱلْمِيزَانِ ﴿٨﴾ وَأَقِيمُوا۟ ٱلْوَزْنَ بِٱلْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا۟ ٱلْمِيزَانَ ﴿٩﴾
“Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan. Agar kamu jangan merusak keseimbangan itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu.”
Ulama era Utsmaniyah, Al-Alusi, dalam Tafsir Ruh al-Ma’ani menegaskan bahwa penegakan al-mizan berarti kewajiban menjaga tatanan keadilan alamiah yang telah dirancang oleh Allah tanpa mengurangi atau merusaknya sedikit pun. Ketika mizan dirusak melalui eksplorasi ekstraktif yang ugal-ugalan, yang runtuh mencakup ekosistem sekaligus spiritualitas manusia itu sendiri.
Dalam kosmologi Islam, alam semesta (al-‘alamin) adalah ayat-ayat kosmologis (ayat kauniyah) yang terus bertasbih kepada Pencipta, seperti ditegaskan dalam surah Al-Isra’ ayat 44:
تُسَبِّحُ لَهُ ٱلسَّمَٰوَٰتُ ٱلسَّبْعُ وَٱلْأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ ۚ وَإِن مِّن شَىْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِۦ وَلَٰكِن لَّا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ
“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka.”
Sebagaimana diuraikan dalam tradisi tafsir Utsmani, seluruh elemen makrokosmos hidup dalam keterikatan spiritual yang senantiasa mengagungkan Allah. Mengancam kelestarian hutan, mencemari sungai, dan merusak kawasan pesisir sama artinya dengan membungkam tasbih alam raya. Oleh karena itu, pengerusakan lingkungan secara masif (ecocide) tergolong kejahatan teologis sekaligus pelanggaran atas hak hidup sehat.
Praktik ekologis sejatinya berakar kuat pada jejak sejarah dan keteladanan Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW membangun tatanan sosial Madinah dengan kebijakan konservasi alam yang visioner. Beliau menetapkan konsep Hima, yakni kawasan lindung yang diharamkan bagi eksplorasi komersial demi menjaga vegetasi dan keanekaragaman hayati. Nabi SAW juga menetapkan wilayah Haram di sekitar Makkah dan Madinah sebagai zona bebas dari penebangan pohon dan perburuan satwa. Beliau melarang pemborosan air bahkan saat berwudu di tepi sungai yang mengalir deras, serta mengancam dosa besar bagi siapa pun yang menebang pohon bidara pelindung di padang pasir. Melalui kebijakan Ihya al-Mawat, Rasulullah SAW memberikan hak kepemilikan tanah bagi siapa saja yang menghidupkan dan memakmurkan lahan kritis. Kebijakan sejarah ini membuktikan bahwa perlindungan alam merupakan pilar utama kepemimpinan Islam.
Secara metodologis, lima pilar klasik Maqashid Shariah karya Imam Al-Ghazali dan Imam Asy-Syatibi (pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) dirumuskan untuk merespons konteks zaman mereka. Namun, pemikir Islam kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi dalam karyanya Ri’ayat al-Bi’ah fi Syariat al-Islam serta Dr. Jasser Auda merumuskan bahwa lingkungan (Hifdh al-Bi’ah) hadir sebagai fondasi mendasar (al-dharuriyyat) yang menopang seluruh pilar klasik tersebut. Tanpa keberlanjutan lingkungan yang sehat, pemeliharaan jiwa (Hifdh an-Nafs) menjadi mustahil akibat bencana dan penyakit, pemeliharaan harta (Hifdh al-Mal) hancur akibat krisis ekologi, serta pemeliharaan keturunan (Hifdh an-Nasl) terancam oleh lingkungan yang beracun.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah hukum Islam La dharara wa la dhirar, yaitu larangan menimbulkan bahaya maupun membalas bahaya. Setiap regulasi publik atau izin usaha ekstraktif yang mengorbankan daya dukung ekologis demi keuntungan jangka pendek secara syar’i berstatus batil dan haram.
Peradaban modern saat ini mengidap penyakit ghaflah, yaitu kelupaan kolektif akan batas-batas alam dan asal-usul diri. Manusia terjebak dalam akumulasi materi yang melahirkan kehampaan spiritual. Padahal, sebagaimana ditegaskan psikiater Viktor Frankl, kebahagiaan dan kewarasan manusia dapat dicapai ketika hidupnya memiliki makna. Dalam Islam, makna tertinggi dihadirkan lewat sikap ihsan, yakni berbuat kebaikan melampaui standar minimal bahkan saat tanpa pengawasan manusia.
Sabda Rasulullah SAW tentang keharusan menanam bibit pohon meski kiamat esok hari tiba dalam riwayat Ahmad menjadi manifesto ekologis yang sangat radikal. Pesan tersebut menunjukkan bahwa aksi merawat bumi diukur sebagai bentuk ibadah dan kewajiban etis murni, mandiri dari kalkulasi untung-rugi politik atau ekonomi. Merawat lingkungan adalah perang melawan kepunahan dan jalan pulang menuju kewarasan jiwa.
Menyembuhkan bumi yang luka dan jiwa yang lelah memerlukan pertobatan ekologis kolektif yang berwujud dalam aksi nyata. Secara struktural, langkah ini membutuhkan penegakan hukum lingkungan yang tegas, moratorium perizinan industri ekstraktif di wilayah rentan, serta pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga utama bentang alam.
Secara kultural dan spiritual, kurikulum Islam Ekologis perlu diintegrasikan di lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan majelis taklim. Khotbah keagamaan sepatutnya menyuarakan isu keadilan iklim (climate justice) secara terarah. Secara individu, masyarakat diajak menghentikan budaya konsumerisme berlebih, merawat sepetak tanah yang tersisa, dan menyadari bahwa setiap jelang napas kita terikat erat dengan keberlanjutan bumi ini. Bumi yang sehat adalah prasyarat jiwa yang waras. Menjaga alam menjadi cara paling mendasar bagi kita untuk mempertahankan kemanusiaan dan mengagungkan Sang Pencipta.
Catatan penulis
Tulisan ini merupakan refleksi akademik dari mata kuliah Hukum Lingkungan di bawah bimbingan Mega Ayu Ningtyas, M.H.








Tinggalkan Balasan